Visi & Misi Pon.Pes Mahasiswa NU
Visi, Misi dan Tujuan Pon.Pes Mahasiswa Nahdlatul Ulama
Pondok Pesantren Mahasiswa Nahdlatul Ulama (PPMNU) memiliki Visi, Misi, dan Tujuan sebagai berikut:
A. Visi Pondok Pesantren Mahasiswa Nahdlatul Ulama (PPMNU)adalah: Menjadi salah satu wadah pengkaderan ulama ahlussunnah wal jama’ah yang menjadi unsur taghyir di tengah umat.
B. Misi Pondok Pesantren Mahasiswa Nahdlatul Ulama (PPMNU) adalah :
- Menyebarkan ajaran Islam berdasarkan tuntunan al-Qur’an dan Al-Sunnah dan pemahaman Salafus Sholih melalui gerakan dakwah yang dipelopori oleh para ahlul ‘ilm.
- Menyelenggarakan program studi Fiqh secara mendalam dan menyeluruh melalui sistem perpaduan pondok pesantren dan perguruan tinggi.
- Melaksanakan kaderisasi ahli fiqih yang dapat mewarisi dan mengembangkan tradisi ilmiah dan amaliah Salafuna ash-Sholih sesuai tuntunan zaman serta berkepribadian pejuang dan pelopor dalam dakwah dan perbaikan umat
- Membangun kerjasama dan interkoneksitas dalam rangka pengembangan pengelolaan institusi
Tujuan Pondok Pesantren Mahasiswa Nahdlatul Ulama (PPMNU) adalah
Tujuan Umum:
- Tersebarnya ajaran Islam sesuai manhaj Salafus-Shalih di tengah umat yang tercermin dalam komitmen beramal shalih dan berakhlak mulia baik dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat di atas landasan aqidah yang lurus dan ilmu yang benar.
- Terwujudnya institusi sebagai perguruan tinggi pesantren yang menjadi pusat pendalaman ilmu-ilmu fiqih secara komprehensif.
- Lahirnya ahli fiqih yang mampu mewarisi dan mengembangkan tradisi ilmiah dan amaliah para Salafus Shalih dan memiliki kepribadian sebagai pejuang dakwah dan pelopor perbaikan umat
- Terrealisasinya hasil-hasil kerjasama dan interkoneksitas dan
mengikatnya kemampuan pengelolaan institusi.
Tujuan Khusus (Kurikuler):
Menghasilkan
lulusan yang memiliki kompetensi keahlian dalam bidang fiqih dan hukum Islam di
samping penguasaan secara umum terhadap ilmu agama Islam yang lain, hafalan
al-Qur’an minimal 10 juz serta kecakapan berbahasa Arab dan Inggris, yang
dengan semua itu ia mempunyai kapasitas sebagai seorang pengajar di sekolah
maupun pesantren, juru dakwah, imam masjid, dan konsultan hukum Islam.
Post a Comment